Text
Bewe menggugat : kriminalisasi membungkam suara rakyat
Bewe menggugat adalah buku pembelajaran yang mencoba menggebrak landskap interpretasi kriminalisasi. Kosa kata kriminalisasi, nyatanya, telah kehilangan makna dan tidak dapat lagi dimaknai hanya memberi hukuman, karena telah adanya suatu norma baru atas suatu perbuatan tertentu yang dikualifikasikan sebagai kejahatan. Di sisi lain, fakta dan nyatanya, kriminalisasi justru dipakai secara sengaja oleh lembaga dan aparatur penegakan hukum untuk kepentingan sendiri maupun kapital. Tindakan tersebut justru merupakan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan instrumen dan alat-alat kekuasaan penegakan hukum. Oleh karena itu, tindakan itu, seolah legal tapi sesungguhnya tidak sah dan termasuk dalam abuse of power.Buku BEWE MENGGUGAT mengungkap secara jujur apa yang terjadi dan menjadi sangat menarik karena tiga alasan: kesatu, dilengkapi dokumen dari lembaga negara yang terlibat menginvestigasi dan memberikan penilaian atas indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh kekuasaan (Komnas HAM dan OMBUDSMAN), kedua, memuat berbagai informasi yang sebagiannya belum diketahui luas oleh publik, ketiga, tidak hanya memuat tulisan menarik tentang berbagi ekspresi atas kejadian kriminalisasi BeWe melainkan juga analisis dari pakar hukum. Kesemuanya ditujukan, sebagai pembelajaran, agar tidak terjadi lagi kegiatan kriminalisasi serupa walau agak utopis. Namun, setidaknya, pembaca akan tahu, apa kepentingan yang sedang bekerja dan bagaimana melakukan langkah antisipasi dan penanganannya maupun menjalaninya.
22KU00210 | 364 BAM b k.1 | HALAQAH 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain