Text
Hukum administrasi negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan. Padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Dari optic hukum administrasi, kiranya dimasa sekarang inilah seharusnya mulai ditumbuhkan dan dikembangkan pemikiran-pemikiran tentang perlunya merekonseptualisasikan dan meresposisi, serta merefungsionalisasi kedudukan hukum adminitrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya asas-asas umum pemerintahan yang layak, baik dipusat maupun di daerah sehingga secara perlahan dan pasti diharapkan akan mengubah tatanan, instrumentasi, dan orientasi kehidupan penyelenggaraan pemerintahan menuju good government. Konsep good government dan good governance pada intinya merupakan implementasi asas negara hukum dan asas demokrasi, yang merupakan dua landasan utama hukum administrasi. Hal ini berarti pengejawantahan good government dan good governance hanya mungkin ketika hukum administrasi berfungsi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika hukum administrasi tidak berfungsi, good government dan good governance hanya akan menjadi slogan atau sekedar menjadi komoditas politik. Sejalan dengan intervensi pemerintah dalam hampir semua dimensi kehidupan warga negara, pemahaman terhadap norma-norma hukum administrasi menjadi penting bukan saja bagi aparatur pemerintah, tetapi juga bagi warga negara dan bagi para penegak hukum.
22KU00127 | 342.06 RID h k.1 | Darul Kutub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain