Text
99 Kaidah fiqh muamalah kulliyyah : tipologi dan penerapannya dalam ekonomi Islam dan perbankan syariah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kaidah-kaidah fiqh bias dijadikan rujukan dan hujjah dalam beristinbat hokum Islam. Ibnu Nujaym secara implisit menyatakan bahwa kaidah yang sifatnya kulliyyah boleh dijadikan hujjah (sumber) hokum islam, bahkan ia menggolongkan kaidah fiqh yanag kulliyyah itu pada hakikatnya adalah Usul al-Fiqh.Sementara aplikasinya terhadap masalah-masalah kontemporer, khususnya bidang ekonomi Islam dan perbankan Syariah sudah tidak diragukan lagi bahwa ilmu al-Qawa' id al-Fiqhiyyah akan mengantarkan seorang mujtahid untuk dapat melakukan istinbat terhadap masalah-masalah fiqh.
22KU00063 | 297.42 ABB s k.1 | HALAQAH 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain